Polisi Tindak Tokoh Diduga Penghasut Aksi, Ada Aktivis Hingga Pasutri

Polisi Tindak Tokoh Diduga Penghasut Aksi, Ada Aktivis Hingga Pasutri

Jakarta – Kepolisian kembali pttogel mengambil langkah tegas dalam menangani gelombang aksi unjuk rasa yang belakangan marak di sejumlah daerah. Beberapa tokoh yang diduga sebagai penggerak sekaligus penghasut aksi turun ke jalan resmi diamankan. Dari hasil penyelidikan, mereka yang terlibat bukan hanya aktivis, melainkan juga pasangan suami istri (pasutri) yang diduga aktif menyebarkan ajakan provokatif.

Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan resmi, polisi lebih dulu melakukan pemantauan terhadap sejumlah akun media sosial yang kerap menyebarkan narasi ajakan demonstrasi dengan muatan provokatif. Ajakan tersebut bukan sekadar mengundang massa untuk menyuarakan pendapat, melainkan sudah mengarah pada hasutan agar terjadi kericuhan.

Kapolda menyebut, tim cyber bersama intelijen sudah mengantongi bukti berupa percakapan di grup WhatsApp dan unggahan di media sosial. Dari situlah identitas beberapa tokoh berhasil dilacak. Operasi penangkapan dilakukan serentak di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi dan sekretariat organisasi.

“Tidak semua orang yang mengajak aksi kita tindak. Yang kami proses adalah mereka yang dengan sengaja menyebarkan ujaran provokatif, memicu kebencian, hingga mengarahkan agar aksi berujung anarkis,” jelas salah satu pejabat kepolisian.

baca juga: mkd-surati-kesekjenan-dpr-minta-setop-gaji-tunjangan-anggota-dewan-nonaktif

Aktivis Hingga Pasutri Terlibat

Yang menarik perhatian publik adalah keberadaan pasangan suami istri dalam daftar tersangka. Pasutri ini diduga berperan sebagai admin di sejumlah grup percakapan yang mengatur strategi massa. Sementara itu, beberapa aktivis kampus dan organisasi non-pemerintah juga ikut diamankan karena terbukti menyebarkan informasi palsu yang memperkeruh suasana.

Polisi menegaskan, peran para tersangka tidak bisa dianggap sepele. Mereka dinilai sebagai simpul yang menghubungkan berbagai kelompok sehingga aksi protes bisa berlangsung secara masif.

Ancaman Hukuman

Pasal yang dikenakan terhadap para penghasut antara lain UU ITE terkait penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian, serta KUHP Pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun penjara, tergantung keterlibatan dan dampak yang ditimbulkan.

Kuasa hukum beberapa tersangka menyatakan bahwa klien mereka hanya menyalurkan pendapat. Namun, kepolisian menegaskan ada perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Reaksi Publik

Penindakan ini menuai beragam respons. Sebagian masyarakat mendukung langkah kepolisian karena dianggap perlu untuk mencegah kerusuhan yang merugikan orang banyak. Namun, tidak sedikit pula pihak yang menilai penangkapan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Pengamat hukum menilai, kuncinya ada pada pembuktian di pengadilan. Jika aparat mampu menghadirkan bukti kuat bahwa benar terjadi hasutan yang mengarah pada kekerasan atau kerusuhan, maka langkah penegakan hukum ini bisa dipahami. Sebaliknya, jika bukti lemah, publik bisa menilai langkah ini sebagai upaya berlebihan.

Menjaga Keseimbangan

Kasus ini kembali membuka perdebatan lama soal batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum. Di era digital, narasi yang dilempar di media sosial bisa menyebar dalam hitungan menit, memicu emosi massa, dan menyalakan api kericuhan. Di sinilah peran negara hadir untuk menjaga agar hak demokrasi tetap berjalan tanpa merugikan keamanan dan ketertiban umum.

Polisi memastikan akan terus memantau perkembangan situasi dan tidak segan menindak siapapun yang berusaha menunggangi aksi dengan agenda provokatif.

sumber artikel: arenaku.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *