Dosen UIN Mataram Dipolisikan Cabuli Mahasiswi Bidikmisi di Asrama Kampus

Dosen UIN Mataram Dipolisikan Cabuli Mahasiswi Bidikmisi di Asrama Kampus

Mataram, NTB – pttogel Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan munculnya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram terhadap mahasiswinya sendiri. Korban merupakan penerima beasiswa Bidikmisi yang tinggal di asrama kampus, tempat dugaan tindak asusila tersebut terjadi.

Kronologi Kejadian

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, berinisial FA (20), memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Dalam laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, FA mengaku telah mengalami pelecehan seksual secara berulang oleh dosen pembimbing akademiknya yang juga memiliki jabatan struktural di lingkungan kampus.

Menurut keterangan korban, aksi cabul tersebut terjadi saat pelaku datang ke asrama kampus untuk melakukan pembinaan akademik, namun malah memanfaatkan momen tersebut untuk mendekati korban secara tidak pantas. Kejadian pertama disebut terjadi pada awal Maret 2025 dan berlangsung secara berulang selama beberapa minggu, hingga akhirnya korban merasa tidak tahan dan memutuskan untuk melapor.

baca juga: viral-sari-buah-cranberry-disebut-bantu-usir-bau-miss-v-ini-kata-dr-boyke

Laporan Resmi ke Kepolisian

Korban yang didampingi oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) NTB resmi melaporkan pelaku ke Polresta Mataram pada hari Jumat, 16 Mei 2025. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi LP/152/V/2025/NTB/Res Mataram.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini dan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk teman-teman korban yang tinggal di asrama dan beberapa pengurus kampus.

“Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Proses penyelidikan tengah berlangsung dan tidak menutup kemungkinan pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti cukup,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Budi Santoso.

Reaksi Kampus dan Mahasiswa

Pihak Rektorat UIN Mataram belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, namun sejumlah sumber internal menyebut bahwa pelaku telah diberhentikan sementara dari aktivitas kampus untuk kepentingan penyelidikan internal.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa UIN Mataram menggelar aksi solidaritas di depan rektorat kampus pada Sabtu pagi (18/5/2025), menuntut transparansi dan perlindungan terhadap korban. Mereka juga mendesak agar pelaku dipecat secara permanen jika terbukti bersalah dan meminta pihak kampus tidak menutup-nutupi kasus ini.

“Ini bukan sekadar kasus individu, tapi sudah menyentuh sistem keamanan dan perlindungan mahasiswa di dalam kampus. Apalagi korban adalah penerima beasiswa yang seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan lebih,” ujar salah satu orator aksi, Rahmawati, mahasiswa Fakultas Tarbiyah.

Perlindungan dan Pemulihan Korban

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari LBH serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTB. Korban juga dipindahkan sementara dari asrama kampus untuk menghindari tekanan sosial dan trauma.

Pihak LBH mendesak agar UIN Mataram segera membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus sesuai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kampus memiliki sistem perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Kasus ini tidak boleh selesai hanya dengan mediasi atau sanksi etik internal. Harus dibawa ke ranah hukum agar ada efek jera dan keadilan untuk korban,” tegas Direktur LBH NTB, M. Haris.

Aspek Hukum dan Potensi Jeratan Pidana

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Selain itu, jika ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memaksa korban, pelaku dapat dijerat tambahan pasal pemberatan.

Penyidik juga sedang mendalami apakah terdapat unsur pelecehan seksual berbasis relasi kuasa, yang menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), merupakan pelanggaran berat karena terjadi dalam hubungan otoritatif seperti dosen dan mahasiswa.


Penutup

Kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen UIN Mataram ini kembali menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kampus yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman untuk belajar, justru menjadi lokasi terjadinya pelecehan oleh mereka yang seharusnya menjadi pembimbing.

Penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk tidak hanya menindak kasus yang sudah terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan sistemik dengan edukasi, sosialisasi, serta menyediakan layanan pelaporan dan perlindungan yang mudah diakses oleh korban.

Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil, serta keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

sumber artikel: arenaku.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *